Yang Blon nonton Ne Straship troopers ne aku punya link nya STARSHIP TROOPERS 2 Ver Pelicula Gratis | PeliculasHoy.Com
Wednesday, June 19, 2013
Posted by
Unknown
at
12:42 AM
Posted by
Unknown
at
12:40 AM
Saya Ga tw kek mana cara buka situs nya .
Tpi saya punya ne mudah2an bermanfaat .
SELAMAT MENIKMATI .
http://japanesehd.com/category/Daddy/
Thursday, April 4, 2013
Posted by
Unknown
at
5:12 AM
Dioda adalah komponen elektronik yang terbuat dari unsur semikonduktor. Bahan ini adalah silikon atau germanium. Dioda silikon bekerja pada tegangan 0.6 VDC dan dioda germanium bekerja pada tegangan 0,2 VDC.
Contoh dioda : IN 4148, IN4002, IN 4003, dll.

Simbol Dioda adalah D, simbol gambarnya :

Sifat dioda :
• Jika diberi arah maju (tegangan positif => anoda dan tegangan negatif => katoda) akan menghantarkan arus dan sebaliknya,

• Jika diberi arah mundur (tegangan positif => katoda dan tegangan negatif => anoda) tidak akan menghantarkan arus.

Provinsi Serta Gubernur Seluruh Indonesia
|
No
|
Nama Provinsi
|
Ibukota
|
Nama Gubernur
|
Nama Wakil
Gubernur
|
Masa Jabatan
|
||
|
PULAU SUMATERA
|
|
||||||
|
1
|
Nanggroe Aceh Darussalam
|
Banda Aceh
|
dr. H.
Zaini Abdullah
|
Muzakkir
Manaf
|
2012-2017
|
||
|
2
|
Sumatera Utara
|
Medan
|
Gatot
Pudjo Nugroho, ST
|
Tengku
Erry Nuradi
|
2013-2018
|
||
|
3
|
Sumatera Barat
|
Padang
|
Prof. Dr.
H.Irwan Prayitno
|
Muslim
Kasim
|
2010-2015
|
||
|
4
|
Riau
|
Pekanbaru
|
H. M.
Rusli Zainal, SE., M.P
|
Drs. H.R.
Mambang, M.IT
|
2008-2013
|
||
|
5
|
Kepulauan Riau
|
Tanjung Pinang
|
Drs.
Muhammad Sani
|
Dr. HM.
Soerya Respatino, SH., MH
|
2010-2015
|
||
|
6
|
Jambi
|
Jambi
|
Drs. H.
Hasan Basri Agus, MM
|
Drs. H.
Fachrori Umar, M.Hum
|
|
||
|
7
|
Sumatera Selatan
|
Palembang
|
H. Alex
Nurdin
|
H. Eddy
Yusuf
|
|
||
|
8
|
Bangka Belitung
|
Pangkal Pinang
|
Ir. H.
Eko Maulana Ali
|
Syamsuddin
Basari
|
|
||
|
9
|
Bengkulu
|
Bengkulu
|
H.
Junaidi Hamzah, S.Ag., M.Pd
|
-
|
|
||
|
10
|
Lampung
|
Lampung
|
Drs. H.
Sjachroedin Z.P, SH
|
Ir. H. MS
Joko Umar Said, MM
|
|
||
|
PULAU JAWA
|
|
||||||
|
11
|
DKI Jakarta
|
Jakarta
|
Ir. H.
Joko Widodo
|
Ir.
Basuki Thahaja, MM Purnama
|
2012-2017
|
||
|
12
|
Jawa Barat
|
Bandung
|
Ahmad
Heryawan
|
Dedi Mizwar
|
2013-2018
|
||
|
13
|
Banten
|
Serang
|
Ratu Atut
Chosiyah
|
Muhammad
Masduki
|
|
||
|
14
|
Jawa Tengah
|
Semarang
|
Bibit
Waluyo
|
Rustriningsih
|
|
||
|
15
|
DI Yogyakarta
|
Yogyakarta
|
Sri
Sultan Hamegkubuwono X
|
Paku Alam
IX
|
|
||
|
16
|
Jawa Timur
|
Surabaya
|
Soekarwo
|
Syaifullah
Yusuf
|
|
||
|
PULAU NUSATENGARA DAN BALI
|
|
||||||
|
17
|
Bali
|
Denpasar
|
I Made
Mangku Pastika
|
Anak
Agung Ngurah Puspayoga
|
|
||
|
18
|
Nusa Tenggara Barat
|
Mataram
|
Muhammad
Zainul Majdi
|
Badrul
Munir
|
|
||
|
19
|
Nusa Tenggara Timur
|
Kupang
|
Frans
Lebu Raya
|
Esthon L.
Foenay
|
|
||
|
PULAU KALIMANTAN
|
|
||||||
|
20
|
Kalimantan Barat
|
Pontianak
|
Coernelis
|
Christiandy
Sanjaya
|
2013-2018
|
||
|
21
|
Kalimantan Timur
|
Samarinda
|
Awang
Faroek Ishak
|
Farid
Wadjdy
|
|
||
|
22
|
Kalimantan Tengah
|
Palangkaraya
|
Agustin
Teras Narang
|
Achmad
Diran
|
|
||
|
23
24 |
Kalimantan Selatan
Kalimantan Utara |
Banjarmasin
Tanjung Selor |
Rudy
Ariffin
|
Rudy
Resnawan
|
|
||
|
PULAU SULAWESI
|
|
||||||
|
25
|
Sulawesi Utara
|
Manado
|
Sinyo
Harry Sarundajang
|
Djouhari
Kansil
|
|
||
|
26
|
Sulawesi Barat
|
Kota Mamaju
|
Anwar
Adnan Saleh
|
Aladin S.
Mengga
|
|
||
|
27
|
Sulawesi Tenggara
|
Kendari
|
Nur Alam
|
Saleh
Lasata
|
|
||
|
28
|
Sulawesi Tengah
|
Palu
|
Longki
Djanggola
|
Sudarto
|
|
||
|
29
|
Sulawesi Selatan
|
Makasar
|
Dr. H.
Syahrul Yasin Limpo, SH., MH
|
Ir. H.
Agus Arifin Nu'mang MS
|
2013-2018
|
||
|
30
|
Gorontalo
|
Gorontalo
|
Gusnar
Ismail
|
Tonny
Uloli
|
|
||
|
KEPULAUAN MALUKU DAN IRIAN
|
|
||||||
|
31
|
Maluku
|
Ambon
|
Karel
Alberth Ralahalu
|
Said
Assagaff
|
|
||
|
32
|
Maluku Utara
|
Ternate
|
Thaib
Armaiyn
|
Abdul
Ghani Kasuba
|
|
||
|
33
|
Papua Barat
|
Kota Manokwari
|
Abraham
Octavianus Atururi
|
Rahimin
Katjong
|
|
||
|
34
35 |
Papua
Teluk |
Jayapura
Serui |
Lukas
Enembe
|
Klemen
Tinal
|
2013-2018
|
||
Dioda adalah komponen elektronik yang terbuat dari unsur semikonduktor. Bahan ini adalah silikon atau germanium. Dioda silikon bekerja pada tegangan 0.6 VDC dan dioda germanium bekerja pada tegangan 0,2 VDC.
Contoh dioda : IN 4148, IN4002, IN 4003, dll.

Simbol Dioda adalah D, simbol gambarnya :

Sifat dioda :
• Jika diberi arah maju (tegangan positif => anoda dan tegangan negatif => katoda) akan menghantarkan arus dan sebaliknya,

• Jika diberi arah mundur (tegangan positif => katoda dan tegangan negatif => anoda) tidak akan menghantarkan arus.

Friday, March 15, 2013
Posted by
Unknown
at
2:28 AM
PERANAN PERS
DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT DEMOKRASI
PENGERTIAN PERS
Dalam kehidupan modern
kebutuhanorang akan komunikasi dan informasi semakin meningkat. Informasi
dibutuhkan orang untuk memperluas wawasan dan pengetahuan, tidak jarang
informasi juga menjadi bahan pertimbangan untuk seseorang untuk mengambil
sebuah keputusan. Tidak hanya, itu pers juga dimanfaatkan untuk membentuk opini
publik atau mendesakkan kepentingan publik agar di perhatikan oleh penguasa.
Berikut beberapa pengertian tentang
Pers :
1)
Dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, kata Pers
berarti : a) Alat cetak untuk mencetak buku atau surat kabar ; b) Alat untuk Menjepit, memadatkan; c) Surat
kabar atau majalah yang berisi berita atau orang yang bekerja di dunia persurat
kabaran.
2)
Ensiklopedia Pers Indonesia menyebutkan
bahwa istilah pers merupakan sebutan bagi penerbit / perusahaan/ kalangan yang
berkaitan dengan media massa atau wartawan. Sebutan ini bermula dari cara
kerjanya media cetak (press). Segala barang yang dikerjakan dengan mesin cetak
disebut Pers.
3)
Undang-Undang
No 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa yang dimaksud pers adalah
lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan
jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan
menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan
gambar, serta data dan grafik maupun dengan bentuk lainnya dengan menggunakan
media cetak, media elektronik dan segala jenis saluran yang tersedia.
4)
Dalam Leksikon Komunikasi disebutkan bahwa
pers berarti : a) Usaha percetakan dan penerbitan ; b) Usaha pengumpulan dan
penyiaran berita dan penyiaran berita melalui surat kabar, majalah, radio dan
televisi. Sedangkan istilah pers
berasal dari bahasa Inggris to press
artinya menekan, selanjutnya press atau pers diartikan sebagai surat kabar atau
majalah ( dalam arti sempit), dan pers dalam arti luas yang menyangkut media
massa (surat kabar, radio, televisi atau Film).
A. PENGEKANGAN PERS DAN KEMERDEKAAN PERS
Konsep kebebasan pers mulai
memperoleh perhatian sejak tahun 1956. Dalam situasi perang Dingin, muncul
gejala persaingan antara dua ideologi besar, komunisme dan liberalisme. Tidak
mengherankan jika konsep kemerdekaan pers kemudian berkembang sesuai dengan
semangat zaman yang tengah dilanda persaingan ideologi.
Berbagai bentuk prktik pengendalian
dan kebebasan pers dapat di uraikan dalam konsep-konsep berikut :
1)
Pers di Bawah
Rezim Otoriter
Di Negara otoriter kedudukan negara mengungguli individu
dan kelompok lain di luar negara. Tetapi negara dalam hal ini sering dimaknai
secara sempit hanya sebagai penguasa. Tidak terdapat perbedaan yang jelas
antara kepentingan pribadi pemimpin pemerintah dan kepentingan negara secara
kelembagaan. Karena kedudukan penguasa lebih tinggi dari pada kedudukan warga
negara, maka penguasa berhak memperlakukan pers menurut kehendaknya. Negara
kemudian membuat peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pemerintah
melakukan penyensoran atau pemberendelan (penutupan penerbitan), pengendalian
produksi dan cara-cara lain untuk membungkam kritisme pers.
Pers
diarahkan untuk mendukung pemerintah beserta kebijakannya. Pemerintah tidak
hanya membatasi ruang gerak pers, lebih dari itu pemerintah menguasai dan
mengendalikan media masa. Media massa yang ada di dorong bahkan di paksa, untuk
menyampaikan kehendak penguasa ke khalayak, menyebarluaskan ideologi, atau
cara-cara lain yang dapat memajukan penguasa dan mengontrol masyarakat.
Menurut Mc Quail, di dalam konsep otoritarian
pengendalian pers dilakukan dengan prinsip-prinsip berikut.
a.
Media massa
selamanya ( akhirnya) harus tunduk kepada penguasa.
b.
Penyensoran
dapat di benarkan dan wartawan tidak mempunyai kebebasan di dalam
organisasinya.
c.
Kecaman
terhadap penguasa atau terhadap penyimpangan dari kebijakan resmi tidak dapat
di terima.
2 2) Pers
Libertarian
Konsep
Libertarian merupakan reaksi sekaligus kebalikan terhadap konsep pers
otoritarian. Jika dalam konsep otoritarian menekankan negara sebagai penguasa
tertinggi, maka konsep libetarian kebalikannya. Dalam hal ini kebebasan
individu dan masyarakat dibutuhkan agar tujuan hidup tercapai, konsep dasar
inilah yang melahirkan pemikiran tentang demokrasi. Konsep libetarian berpendapat bahwa pers harus memiliki
kebebasan yang seluas-luasnya untuk membantu manusia mencari dan menemukan yang
hakiki tersebut. Salah satu cara yang paling efektif untuk mencari dan
menemukan kebenaran itu ialah melalui pers, karena salah satu fungsi pers
adalah mengawasi penyelenggaraan negara.
Krisna Harahap menjelaskan bahwa
menurut konsep libertarian, pers mempunyai tugas sebagai berikut :
a)
Melayani
kebutuhan kehidupan ekonomi (iklan).
b)
Melayani
kebutuhan kehidupan politik
c)
Mencari
keuntungan ( demi kelangsungan hidupnya ).
d)
Menjaga hak
warga negara dan memberi hiburan.
Selanjutnya Krisna Harahap menyebutkan
ciri-ciri pers yang merdeka, sebagai berikut
a)
Publikasi bebas
dari setiap penyensoran pendahuluan.
b)
Penerbitan dan
pendistribusian terbuka bagi setiap orang tanpa izin atau lisensi.
c)
Kecaman
terhadap pemerintah, pejabat, atau partai politik tidak dapat dipidana.
d)
Tidak ada
kewajiban memublikasikan segala hal.
e)
Publikasi
kesalahan dilindungi sama halnya dengan publikasi kebenaran dalam hal-hal yang
berkaitan dengan opini dan keyakinan.
f)
Tidak ada
batasan hukum untuk pengumpulan informasi untuk kepentingan publikasi.
g)
Wartawan
mempunyai otonomi profesional dalam organisasi mereka.
33) Pers Tanggung Jawab Sosial
Pada awal abad
ke-20, lahir teori pers tanggung jawab sosial ( Social Responsibility ) sebagai protes terhadap teori Libertarian
yang mengajarkan kebebasan mutlak, yang di anggap telah menimbulkan kemerosotan
moral masyarakat.
Menurut Krisna Harahap, prinsip utama teori
tanggung jawab sosial ditandai hal-hal :
a.
Media mempunyai
kewajiban tertentu pada masyarakat.
b.
Kewajiban
tersebut dipenuhi dengan menetapkan standar yang tinggi atau profesional
tentang keinformasian, kebenaran, objektivitas, keseimbangan, dsb.
c.
Dalam menerima
dan menerapkan kewajiban tersebut, media seharusnya dapat mengatur diri sendiri
dalam kerangka hukum dan lembaga yang ada.
d.
Media sebisanya
menghindarkan segala sesuatu yang mungkin menimbulkan kajahatan, yang akan
mengakibatkan ketidaktertiban atau penghinaanterhadap minoritas etnik atau
agama.
e.
Media hendaknya
bersifat plularis dan mencerminkan kebinekaan masyarakatnya dengan memberi
kesempatan yang sama untuk mengemukakan sudut pandang dan hak untuk menjawab.
f.
Masyarakat
memiliki hak untuk mengharapkan standar prestasi yang tinggi dan intervensi
dapat di benarkan untuk mengamankan kepentingan umum. Dengan sejumlah kritik
dan tuduhan, maka Perspun melakukan perubahan dari dalam, dan memunculkan kode
etik pertama pada tahu 1923 mencerminkan adanya perubahan.
Mengenai kebebasan Pers, Komisi Kemerdekaan
Pers menyetakan bahwa kemerdekaan pers itu harus di beri arti sebagai berikut :
1.
Bahwa kebebasan
tersebut tidaklah berarti bebas untuk melanggar kepentingan-kepentingan
individu yang lain.
2.
Bahwa kebebasan
harus memperhatikan segi-segi keamanan negara.
3.
Bahwa
pelanggaran terhadap kemerdekaan pers membawa kosekuensi/ tanggung jawab
terhadap ukuran yang berlaku.
4)
Pers
RezimKomunis
Dalam komunisme, sarana-sarana produksi dan distribusi
dimiliki secara bersama-sama. Tetapi untuk menuju masyarakat komunis tanpa
kelas, negara dengan partai tunggal dibutuhkan untuk mengorganisasikan upaya
tersebut. Media massa merupakan alat pemerintah (partai yang berkuasa) dan bagian
integral negara, sehingga pers harus tunduk terhadap pemerintah. Pers Razim Komunis berfungsi sebagai alat
untuk melakukan indoktrinasi massa. F.
Rahmadi menyatakan peranan pers komunis sebagai alat pemerintah dan partai,
pers harus menjadi suatu collective
propagandist, collective agitation dan collective organizer ( organ yang
menyuarakan propaganda, hasutan dan mengorganisasi kelompok.
Adapun
ciri-ciri menonjol dalam pers komunis adalah sebagai berikut :
a)
Media berada
dibawah kelas pekerja, karena melayani kepentingan kelas tersebut.
b)
Media tidak
dimiliki secara pribadi.
c)
Masyarakat
berhak melakukan sensor dan tindakan hukum lainnya untuk mencegah atau
menghukum setelah terjadinya peristiwa publikasi yang bersifat anti masyarakat
KEHIDUPAN PERS DI BEBERAPA NEGARA
1. Pers di
Negara-Negara Barat
Representasi sistem pers barat dapat
dilihat pada sistem pers Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Negara-negara Barat
pada umumnya menganut falsafahyang sama, yaitu Liberalisme. Ideologi ini menjadi
landasan sistem sosial dan sistem politik mereka. Dalam hal ini, kebebasan pers
di yakini sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dimiliki oleh setiap
individu. Kebebasan pers tersebut terbukti memberi sumbangan positif bagi
praktik demokrasi dan kontrol yang efektif terhadap pengelolaan negara.
Di Amerika Serikat, pers mempunyai
kebebasan untuk bergerak. Di dalam sistem liberal pers tidak sepenuhnya
berorientasi untuk selalu mendukung kebijakan pemerintah. Artinya, pers bukan
merupakan terompet pemerintah seperti di negara-negara otoriter. Pers mempunyai
pengaruh yang kuat terhadap kehidupan sosial dan politik dalam masyarakat.
Budaya membaca masyarakat tinggi dan ditunjang dengan pendapatan masyarakat
yang tinggi telah menciptakan masyarakat yang kritis terhadap berbagai
kenyataan sosial.
Kendati demikian terdapat pula suara sumbang
terhadap kebebasan pers itu sendiri. Pers dianggap terlalu asik mengungkapakan
aspek-aspek negatif Amerika Serikat, sehingga membuat negara ini tampak buruk
di mata dunia.
Belakangan ini tuntutan masyarakat dan
pemerintah terhadap pertanggung jawaban pers semakin serius. Sebagian
mengajukan kritik bahwa terdapat kalangan pers yang terlalu mengedepankan aspek
komersial dalam pemberitaannya,
Jika dilihat hubungan
pers dan msayarakat yang demikian adalah saling mengontrol, artinya walaupan
ideologi kebebasan yang di anut memberi kemudahan berekspresi tetapi bukan
berarti semuanya tidak terkontrol hubungan tersebuta dapat menciptakan
masyarakat dan pemerintah yang kuat. Kondisi yang demikian memberi sumbangan
penting bagi terbangunnya kehidupan sosial yang demokratis.
2. Pers di
Negara-Negara Komunis
Kehidupan per di negara-negara komunis
merupakan cerminan sistem sosial dan politik kumunis. Bertolak dari konsep
bahwa pemilik atas semua sarana-sarana produksi dan distribusi berada di bawah
kekuasaan negara, maka pers di negara komunis dimiliki sepenuhnya oleh
pemerintah (tidak ada pemilik perorangan atau swasta). Pemerintahd an partai
komunis menggunakan pers untuk mencapai tujuan-tujuannya, yaitu sebagai
instrumen yang teritegrasi dengan kekuasaan pemerintah dan partai untuk
propaganda dan agritasi.
Contoh gamblang mengenai apa yang terjadi
di negara komunis adalah apa yang terjadi di bekas negara Uni Soviet. F. Rahmadi menyatakan “ Membicarakan
sistem pers uni soviet tidak dapat terlepas dari tiga tokoh yang meletakan
dasar sistem soviet. Mereka adalah Lenin, Stalin dan Kruchcev.” Menurut Lenin
pers harus melayani kepentingan kaum buruh yang merupakan kaum mayoritas. Lenin
adalaj perncetus teori pers komunis dan stalin yang menerapkan ajaran Lenin.
Sedangkan Kruchcev lebih menyadari bahwa pers itu ternyata dapat menjadi porum pertukaran pendapat.
Secara ringkas fungsi pers Uni
Soviat seperti di tulis oleh F. Rahmadi,
adalah :
a)
Pers sebagai
alat propaganda, agitator, dan
organisator kolektif.
b)
Pers merupakan
tempat pendidikan kader-kader komunis di kalangan masa.
c)
Pers bertugas
sebgai lembaga yang memobilisasi dan membangun massa untuk terliht dalam
pembangunan ekonomi.
d)
Pers menerapkan
dan menyiapkan semua dekrit, keputusan, intruksi yang dikeluarkan oleh Komite
Sentral partai maupun oleh pemerintah uni soviet serta bahan publikasi lain
dari pemerintah.
e)
Pers berfungsi
sebagai alat untuk melakukan kontrol dan kritik.
Dalam kondisi yang demikian, pers tidak
mementingkan pemberitaan secara kritis. Sebab badan sensor tidak akan
memberikan izin untuk memberitakan kejadian penting yang tidak di kehendaki
untuk di ketahui masyarakat, kebebasan individu di batasi dan masyarakatnya
bersifat tertutup.
3. Pers di
Negara- Negara Berkembang
Sebagian besar negar ayang berkambang
adalah negara yang baru merdeka pasca perang dunia II. sehingga tatanan sosial
modern belum lama trebentuk, Sistem negara di negara berkembang pada umunya
melanjutkan peninggalan negara penjajahnya dengan penyesuaian yang diangggap
perlu. Ada pula yang melakukan perombakan total karena tidak sesuai dengan
keadaan saat ini. Pers di negara berkembang berada dalam proses perubahan dari
nilai-nilai lama ( kolonial) ke nilai –nilai baru (nasional).
Ironisnya sebagian negara berkembang
masuk kembali dalam pusaran penjajahan. Bedanya kali ini di lakukan oleh
pemimpin sendiri yang dipimpin oleh pemimpin otoriter, pemerintah ini berusah
mengontrol rakyat dan membebaskan diri dari kontrol rakyat. Lembaga pers juga
tidak lepas dari kontrol pemerintah.Hal ini dikarenakan pers dapat membuat
opini publik, jika kritisme pers di bungkam besar kemungkinan kendali terhadap
kehidupan rakyat aman di tangan penguasa.
Perkembangan gagasan demokrasi yang
melanda dunia kemudian berimbas pada kehidupan politik di negara berkembang.
Para pemimpin otoriter mulai bertumbangan, baik karena pemilu maupun karena di
turunkan paksa oleh masyarakat. Selanjutnya pers semakin mendapat ruang untuk
menjalankan fungsi-fungsi idealnya untuk menyebarluaskan informasi secara
kritis.
Secara umum, ciri-ciri kehidupan
pers di negara-negara berkembang adalah sbb :
a 1) Sistem persnya
cenderung mengikuti sistem pers negara bekas jajahan.
b 2) Pers di negara
berkembang sampai saat ini berada dalam bentuk transisi. Ia masih mencari
bentuk yang tepat atau mencari identitas. Negara berkembang umunya sedang
membangun. Hal ini menyebabkan pers di tuntut untuk bisa berperan sebagai agent
of social change dimana pers bersama pemerintah mempunyai tanggung jawab atas
keberhasilan pembangunan.
c 3) Secara umum
kebebasan pers di negaraberkembang diakui keberadaannya, tetapi dalam
pelaksanaannya terdapat batasan-batasan. Hal ini karena pers dituntut
untuk Ikut menjamin atau mengusahakan
stabilitas politik dan ikut serta dalam pembangunan ekonomi. Pada umumnya pers
menganut sistem tanggung jawab sosial.
d 4) Pada umumnya pers
di negara berkembang mengalami masalah yang sama di bidang komunikasi, yaitu
ketimpangan informasi, monopoli, dan pemusatan sumber dan jalur komunikasi yang
berlebihan. Hal ini mengakibatkan adanya dominasi negara maju atas negara
berkembang di bidang informasi
PERKEMBANGAN KEHIDUPAN PERS DI
INDONESIA
1. Pers Pada
Masa Penjajah Belanda dan Jepang
Pada dasarnya penjajahan adalah
penindasan terhadap kehidupan manusia lain. Sehingga pada masa jajahan, enjajah
berusaha menindas kehidupan pers. Pemerintah penjajah Belanda mengetahui bahwa
pers memiliki pengaruh besar untuk membentuk opini publik. Dalam hal ini
penggerakan kemerdekaan indonesia juga menjadikan pers sebagai media
menyebarluaskan gagasan kemerdekaan indonesia. Oleh sebab itu, pemerintah penjajah
memandang pelrunya membuat undang-undang untuk membendung pengaruh pers
indonesia.
Terhadap pers dikenakan Haatzai artikelen di dalam KUHP. Yaitu
pasal-pasal yang memuat ancaman hukuman terhadap siapapun yang mnyebarkan
perasaan permusuhan, kebencian serta penghinaan terhadap pemerintah Nederland
dan Hindia Belanda ( pasal 154 dan 155) dan terhadap sesuatu atau sejumlah
kelompok penduduk Hindia Belanda (Pasal
156 dan 157). Dalam
praktiknya, pemerintah belanda menerapkan kontrol keras terhadap kalangan pers
indonesia. Aturan-aturan yang mengekang di berlakukan secara ketat sehingga
para tokoh pers indonesia banyak di hukum penjara atau di kenakan hukuman
pembuangan.
Diantara para tokoh pers nasional yang
menjadi korban adalah S.K Trimukti yang harus di kurung sehingga harus
melahirkan di penjara.
Pada Masa penjajahan jepang, perspun
tidak lepas dari tekanan. Pers banyak dipaksa harapan-harapan palsu akan
lahirnya kemerdekaan setelah Jepang mengalahkan Belanda. Pemerintah Jepang
bahkan memanfaatkan para tokoh nasional indonesia secara culas untuk menbujuk
rakyat indonesia agar mendukung kepemimpinan Jepang atas negara-negara
Asia. Propaganda yang mengagungkan
kemenangan Jepang di sebarluaskan melalui media cetak.
Pemerintah Jepang pada saat itu
bersifat fasis memanfaatkan berbagai Instrumen untuk menegakkan kekuasaan
pemerintahannya. Sebagaiman praktik fasisme di Eropa segenap bidang kehidupan
masyarakat di kerahkan untuk kejayaan negerinya dengan menindas bangsa lain.
Menghadapi kenyataan demikian, kalangan pers indonesia banyak yang tetap
berjuang ketajaman tulisannya. Sebagian menempuh jalan lain misalkan aktif di
oraganisasi keagamaan, pendidika, politik dan lainnya.
2. Pers Masa
Revolusi
Kemerdekaan indonesia yang diraih
pada 17 Agustus 1945 membawa fajar baru bagi pers di indonesia. Informasi
proklamasi Indonesia dapat diketahui di berbagai daerah karena jasa pers
indonesia yang telah menyebarluaskan berita tersebut. Setelah berperan dalam
pengembangan kesadaran nasional, kali ini pers menunjukan tanggung jawab
sosialnya sebagai bagian suatu negara baru yang berdaulat. Pada masa itu pers
di sebut pers perjuangan.
Hubungan antara pemerintah Indonesia
terjalin baik hal ini tidak lepas dari kerja keras dan perjuangan saling bahu
membahu dalam memperjuangkan kmerdekaan indonesia.
Pemerintah
memberi bantuan dana terhadap pers sementara pers sendiri aktif menyuarakan
langkah-langkah pemerintah untuk membentuk lembaga maupun pengaturan baru
sebagai perlengkapan bagi suatu negara. Namun, saat pers mulai menyerang
pemerintah dengan kritikan-kritikan pedas sesuai dengan fungsinya pers harus
menjadi kepentingan publik (public watc
dog). Namun kritikanpedas pers telah menjadi beban yang menjengkelkan bagi
pemerintah. Maka pemerintah memukul balik pers, konflik keduanya menjadi
konflik permanen dan pers dipaksa tunduk di bawah kekuasaan pemerintah.
Pemerintah republik indonesia untuk pertama kali mengeluarkan undang-undang
yang membatasi kemerdekaan pers pada tahun 1948.
Pembatasan yang dilakukan
mencerminkan sikap tidak toleran dikalangan kelompok mmiliter dan ketidak
senangan merekan terhadap kecaman pers nasional, ialah pelanggaran selama
beberapa minggu surat kabar suara rakyat kediri yang mengakibatkan tutupnya
surat kabar tersebut.
3. Pers Pada
Masa Demokrasi Liberal ( 1949 -1959)
Di era demokrat Liberal, terjadi
perkembangan politik yang dinamis. Pada masa ini praktik sistem yang di gunakan
yaitu parlementer. Pada
tahun 1946 pemerintah mulai membina hubungan dengan pers dengan merancang
aturan-aturan tetapi karena masih mendapat gangguan Belanda maka RUU ini tidak terlaksana, baru pada tahun 1949 Indonesia
mendapat kedaulatan pembenahan dibidang pers dilanjutkan kembali dan pers yang
ada di desa dan kota bersatu kembali. Komite Nasional Pusat melakukan sidang
pleno VI di Yogya pada tanggal 7 Desember 1949, yang pada dasarnya permerintah
RI memperjuangkan pelaksanaan kebebasan pers nasional, yang mencakup
perlindungan pers, pemberian fasilitas yang dibutuhkan pers & mengakui
kantor berita Antara sebagai kantor beritanasional yang patut memperoleh
fasilitas dan perlindungan. 15 Maret 1950 dibentuk panitia pers dan penyediaan
bahanbahan dan halaman pers ditambah serta diberi kesempatan untuk memperdalam
jurnalistik sehingga iklim pers saat ini tumbuh dengan baik terbukti dengan
bertambahnya surat kabar berbahasa Indonesia, Cina dan Belanda dari 70 menjadi
101 buah dalam kurun waktu 4 tahun setelah 1949.
Untuk menangani masalah-masalah
pers, pemerintah membentuk dewan pers pada 17 Maret 1950. Dewan pers tersebut
terdiri dari orang-orang persuratkabaran, cendikiawan dan pejabat-pejabat
pemerintah. Dewan ini memiliki tugas :
1)
Penggantian
undang-undang pers kolonial.
2)
Pemberian dasar
sosial ekonomi yang lebih kuat kepada pers indonesia.
3)
Meningkatkan
mutu jurnalisme Indonesia.
4)
Pengaturan yang
memadai tentang kedudukan sosial dan hukum bagi wartawan indonesia
4. Perkembangan
Pers Pada Era Demokrasi Terpimpin (1959-1966)
Dikeluarkannya
Dekrit presiden memulai era baru yang oleh Soekarano di sebut Demokrasi
Terpimpin. Akibat adanya pemberontakan di daerah maupun konfrontasi dan
sengketa dengan negara lain , pemerintah menetapkan keadaan darurat, sepuluh
hari setelah Dekrit pemerintah mulai melakukan tindakan penekanan terhadap Pers
dan terus berlanjut.
Era ini kebijakan pemerintah
berpedoman pada peraturan penguasa perang tertinggi (peperti) No.10/1960 &
penpres No.6/1963 yang menegaskan kembali perlunya izin tertib bagi setiap
surat kabar & majalah dan pada tanggal 24 Februari 1965 pemerintah
melakukan pembredelan secara masal ada 28 surat kabar di Jakarta dan daerah
dilarang tertib serentak. Memasuki 1964 kondisi kebebasan pers
berada dalam keadaan yang sangat buruk, kementrian penerangan dan
badan-badannya mengontrol semua kegiatan pers. Penekanan-penekana terhadap pers
bertambah buruk setelah meningkatnya ketegangan dalam tubuh pemerintah.
5. Perkembangan Pers Pada Era Orde Baru (1966-1998)
Di awal
pemerintahan orde baru Soeharto menyatakan bahwa akan membuang jauh-jauh
praktik demokrasi terpimpin dan menggantinya dengan demokrasi pancasila.
Pada masa ini pembredelan dan
pengekangan terhadap pers semakin parah tercatat ada 102 kali pembredelan yaitu
tahun 1972 50x, tahun 1972 40x, serta 12 penerbitan dibredel. Terkait peristiwa “ Malari “ tanggal 15 Januari 1974 yang menjadi
awal titik balik indonesia karena adanya kritik dari berbagai kalangan terutama
Pers terhadap praktik pemerintah yang cenderung korupselain itu protes juga
dilakukan untuk mengkritisi kebijakan pembangunan pemerintah yang dirasa terllu
bergantung pada negara asing.
Pada saat itu Departemen penerangan
seolah-olah menjadi pengawas di Indonesia yang mengharuskan SIT atau SIUPP bagi
setiap surat kabar yang ada. Koran Detik, Tempo dan Editor menjadi fenomena
terakhir dari sejarah pers yang dibredel yaitu tahun 1994. Masa-masa
selanjutnya menjadi masa yang suram bagi Pers karena pemerintah melarang pers
untuk tidak mengganggu stabilitas kekuasaan hingga berakhirnya pemerintahan
Soeharto pada 21 Mei 1998.
6. Perkembangan
Pers Pada Era Reformasi (1998-sekarang)
Pada tanggal 5 Juni 1998, kabinet
reformasi di bawah presiden B.j.Habibie meninjau dan mencabut permenpen
No.01/1984 tentang SIUPP melalui permenpen No.01/1998 kemudian mereformasi UU
pers lama dengan UU yang baru dengan UU No.40 tahun 1999 tentang kemerdekaan
pers dan kebebasan wartawan dalam memilih organisasi pers.
Di dalam
undang-undang pers yang baru, dengan tegas dijamin adanya kemerdekaan pers
sebagai hak asasi warga negara, itu sebabnya tidak lagi di singgung perlu
tidaknya surat izin terbit . Di samping itu ada jaminan pers nasional tidak di
kenakan penyensoran, pemberedelan, dan pelanggaran penyiaran. Di era Reformasi
pertanggung jawaban pers adalah kepada profesi dan hati nurani sebagai insan
pers. Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelanggaran, dan penekanan agar hak
masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
FUNGSI PERS DALAM MASYARAKAT YANG
DEMOKRATIS
1.
Sifat Pers
Ideologi atau falsafal yang dianut
setiap negara akan mempengaruhi sifat pers yang ada di negara tersebut. Oleh
sebabitu sifat pers antara satu negara dengan negara yang lainnya berbeda.
2. Misi Pers
Pers sebetulnya dikenal sebagai lembaga sosial (social institution). Sebagai lembaga
sosial, pers mempengaruhi pola pikiran dan kehidupan masyarakat, tetapi
sebaliknya masyarakat juga berpengaruh terhadap pers.
Pers sebagai
lembaga sosial (lembaga kemasyarakatan) yang bergerak di bidang pengumpulan dan
pnyebaran informasi mempunyai misi sebagai berikut :
·
Ikut
mencerdaskan masyarakat
·
Menegakkan
keadilan
·
memberantas
kebatilan.
3.
Fungsi
Pers
Menurut Mochtar lubis, pers di negara
berkembang memiliki 5 fungsi yaitu :
1. Adalah sebagai “watchdog” atau pemberi
isyarat, pemberi tanda-tanda dini, pembentuk opini dan pengarah agenda ke depan.
2. Fungsi
Pendidik; Memberikan informasi perkembangan ilmu dan teknologi.
3. Fungsi
pemersatu; Yakni memperlemah kecenderungan perpecahan.
4. Fungsi
penghapus mito dan mistik dari kehidupan politik negara berkembang.
5. Fungsi sebagai
forum untuk membicarakan masalah politik yang ada di negara Asia.
4. Perkembangan
Pers di Dunia.
Kegiatan jurnalistik
pertama dikenal dalam sejarah adalah bulletin Acta Diurna artinya peristiwa harian pada masa romawi kuno abad 1
SM dengan dipampang di alun-alun, sedangkan bulletin berita yang disebarkan
kepada kalayak ramai fitemukan di Cina sekitar tahun 750 M.
Abad ke 15 penyebaran berita dengan cepat dan
luas berkat ditemukannya mesin cetak karya Johannes Gutenberg di Jerman.
Mula-mula surat kabar hanya memuat 1 lembar saja dan berisi 1 berita, pada abad
16 dan 17 di Jerman, Belanda dan Inggris surat kabar dan majalah dibuat dalam
berbagai ukuran dan lembar malahan pengaruhnya makin meluas bukan saja hanya
berita tapi juga berdampak pada politik. Jurnalisma pada abad ke 19 menjadi
lebih berpengaruh karena adanya metode produksi masal revolusi industri dan
meningkatnya angka melek huruf. Pada akhir abad 19 dan awal abad 20 kantor-kantor
berita memanfaatkan penemuan telegram untuk mengirim berita secara cepat
melalui kabel.
KODE ETIK JURNALISTIK DAN PERS YANG BEBAS DAN
BERTANGGUNG JAWAB
Peranan pers adalah memberi
informasi yang benar kepada publik tentang suatu peristiwa, pers adalah media
yang dapat dengan bebas menginvestigasi jalannya pemerintahan dan melaporkan
tanpa takut adanya penuntutan. Dalam masyarakat demokratis, rakyat bergantung
pada pers untuk memberantas korupsi, memaparkan kesalahan penerapan kukum serta
ketidak efisienan dan ketidak efektifan kerja sebuah lembaga pemerintah. Negara
demokrasi ditandai adanya pers bebas, sedangkan kediktatoran penguasa ditandai
adanya pembungkaman/pembredelan media masa.
Pasal 6 UU pers No 40 tahun 1999 tentang peranana pers
mengatakan :
1. Memenuhi hak masyarakat untuk
mengetahui,
2. Menegakan nilai-nilai demokrasi,
mendorong penegakan supremasi hukum dan HAM, menghormati pluralism/kebhinekaan,
3.
Mnengembangkan pendapat umum
berdasarkan informasi yang tepat, akurat
& benar,
4. Melakukan pengawasan ktiris, koreksi
dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
5. Memperjuangkan keadilan dan
kebenaran.
1. Kode
Etik Pers
Dalam melaksanakan kegiatan
jurnalistik wartawan penyiaran tunduk kepada kode etik jurnalistik dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, kalau pemberitaannya sesuai dengan
ketentuan yang berlaku maka meskipun bersinggungan dengan yang punya kekuasaan
tetap akan selamat, meskipun ada juga yang tersandung tempok kokoh penguasa
terbukti banyak kasus-kasus besar terbongkar seperti : skandal Watergate, Bank
Century, Perang Vietnam dll.
a. Kode etik AJI (Analisi jurnalis
Independen) mengatakan :
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat
untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis selalu mempertahankan
prinsip kebebasan berimbang dalam peliputan.
3. Jurnalis member tempat bagi pihak
yang kurang memiliki daya & kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta
& pendapat yang jelas sumbernya.
5.
Jurnalis tidak menyembunyikan
informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6.
Jurnalis menggunakan cara-cara yang
etis untuk memperoleh berita, foto dan dokumen.
7.
Jurnalis menghormati hak narasumber untuk
member informasi, off the record dan embargo.
8. Jurnalis segera meralaat setiap
pemberitaan yang diketahui tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber
informasi konfidensial identitas korban kejahatan seksual dan pelaku tindak pidana
dibawah umur.
10. Jurnalis
menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi SARA, bangsa,
politik, kecacatan dan latar belakang sosial lain yang negatif.
11.
Jurnalisme menghormati privasi
kecuali hal yang merugikan masyarakat.
12.
Jurnalisme tidak menyajikan berita
dengan mengumbar kecabulan, kekejaman, kekerasan dan seksual.
13.
Jurnalisme tidak memanfaatkan posisi
dan informasi yang dimiliki untuk mencari keuntungan pribadi.
14.
Jurnalisme tidak dibenarkan menerima
sogokan.
15.
Jurnalisme tidak dibenarkan
menjiplak.
16.
Jurnalisme menghindari fitnah dan
pencemaran nama baik.
17.
Jurnalisme menolak campur tangan
pihak lain mengenai hal di atas.
18.
Kasus-kasus yang berhubungan dengan
kode etik akan diselesaikan oleh Majelis kode etik.
b.
Kode etik pers PWI
Kepribadian dan Integritas
Pasal 1
WI Berimtak kepada Tuhan YME, berjiwa Pancasila, taat pada
UUD 1945, kesatria, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia dan
lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta terpecaya
dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
WI dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana
mempertimbangkan patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang
dapat membahayakan keselamatan bangsa dan negara agama.
Pasal 3
WI tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang
menyesatkan, memutar balikan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi
berlebihan.
Pasal 4
WI tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak
menyiarkan berita/tulisan/gambar yang dapat menguntungkan/merugikan
seseorang/pihak.
22. Kebebasan
Pers
Kebebasan pers berarti kekebalan
media komunikasi meliputi surat kabar, buku, majalah, radio dan televisi dari
control/sensor pemerintah. Kebebasan pers dianggap sebagai hal yang fundamental
dalam hak-hak individu, tanpa media yang bebas masyrakat & pemerintah yang
demokratis tidak mungkin terwujud. Melalui pengakuan atas hak untuk
berseberangan pendapat, pemerintah demokratis mendorong perubahan politik dan
sosial yang damai dan tertib. Pembubaran Departemen Penerangan dan hilangnya
SIUPP menandai sebuah perubahan besar dalam dunia pers Indonesia. Salah saut
indikasinya adlah bertambahnya jumlah media masa baik media cetak, radio maupun
televisi. Meskipun kebebasan pers membawa sisi negative seperti mengekspos
pornografi & pornoaksi yang bertentangan dengan nilai norma yang ada di
masyarakat.
Menurut Rommy Sugiantoro dalam etika
ada 2 faktor yang berperan yaitu norma & nilai norma, perilaku etis yang
kongkret merupakan penggabungan 2 hal tersebut. Namun yang dapat mengontrol
etika pers adalah masyarakat sendiri.Menurut teori tanggung jawab sosial pers,
pers yang etis bukan hanya memanfaatkan hak publik untuk mengetahui tetapi juga
menunjukan tanggung jawab atas pemberitaannya terhadap publik. Etika yng harus
dimiliki seorang jurnalis minimal sama dengan 9 prinsip sosial yang dimiliki
profesi kemasyarakatan seperti :
1. Jangan sampai menghilangkan nyawa
orang lain
2. Meminimalisi kerugian
3. Bersikap adil (pemberitaan yang
adil)
4. Membantu mereka yang perlu perhatian
segera
5. Memenuhi janji
6. Menghargai setiap sumber
7. Menghargai orang (menjaga
kehormatan, kehidupan pribadi & kemandirian)
8. Jujur
9. Menghargai publik unuk mengetahui
semua hal.
Melayani kepentingan umum juga
merupakan prinsip yang harus dimiliki seorang jurnalis. Wartawan bertugas
menjaga kelangsungan pers bebas, terus menggugat akuntabilitas kekuasaan,
menghindari terjadinya kepanikan, menyuarakan mereka yang tidak mampu bersuara,
mendidik masyarakat untuk mengatasi krisis.
3. Dampak
Kebebasan Pers
Salah satu pilar demokrasi adalah
kebebasan pers, dengan bebasnya pers menyapaikan informasi selain ada positif
juga ada negativenya disamping berdampak juga terhadap insan dan lembaga pers
itu sendiri seperti penyerangan, pengusiran, intimidasi, pembredelan yang
sampai dengan tuntutan hukum.
Tindakan yang menjamin keterbukaan informasi
1. UU yang menjamin keterbukaan
informasi
2. Meniadakan sensor politik
3. Standar profesi yang lebih tinggi
para wartawan
4. Penetapan standar profesi,
indepedensi & tanggung jawab
5. Penyesuaian ketentuan untuk pers
bebas dan masyarakat umum
6. Fair dalam permberitaan terhadap
penguasa
Jaminan kebebasan pers di Indonesia tertuang dalam:
1. UU No.40 Tahun 1999 tentang pers dan
kode etik jurnalistik PWI dan AJI
2. UU No.32 Tahun 2002 tentang
penyiaran.
Pemerintah RI dan DPR membuat UU
No.32 Tahun 2002 tentang penyiaran. Dengan UU tersebut penyiaran berfungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, control dan perekat
sosial. Serta UU tersebut juga menyerahkan pengaturan penyiaran kepada KPI
(Komisi penyiaran Indonesia) untuk mengontrol penyiaran yang dilakukan media
yang ada di Indonesia.
44. Penyalahgunaan
Kebebasan Pers Dalam Masyarakat Demokratis di Indonesia
Beban tugas pers sangat besar
sehingga diperlukan tanggung jawab yang berasal dari pengelola pers, pemilik
dan para wartawannya. Saat ini suara masyarakat terhadap pers bertambah keras
dan kritis kalau terjadi pemberitaan atau tingkah laku insan pers yang tidak
proporsional jadi sudah seharusnya pers tidak mengabaikan kritik dan protes
masyarakat dengan melakukan reflexi dan koreksi kedalam.
Pertanggung
jawaban pers diberikan secara hukum. Dalam KUHP (pernah dikumpulkan oleh Menpen
Moh. Yunus dalam buku biru tahun 1998), menyangkut pencemaran nama baik,
menyebarkan rasa permusuhan dan penghinaan. Pertanggung jawaban lainnya adalah
pertanggung jawaban wartawan, pemilik dan pengelola pers yang disebut
pertanggung jawaban etika.
Kontrol yang paling umum di dunia
adalah dengan sensor dan di Indonesia selain sensor ada Depen, UU pers,
penerbitan SIUPP hingga yang ekstrim pembredelan. Secara umum ada 5 ada 5
mengapa buku, majalah atau koran dilarang beredar dikita, yaitu 1.Alasan
Politik 2.Alasan Agama 3.Alasan Ras 4.Alasan Pornografi 5.Alasan Penerbitan
dalam aksara asing. Salah satu kelemahan pemerintah kita adalah tidak adanya
koordinasi antara lembaga-lembaga pemerintah dalam mengambil kebijakan
pelarangan buku atau pers disamping itu juga lemahnya penguasaan bibliografi
(usaha mengetahui buku) apa saja yang pernah diterbitkan, perpustakaan yang
memilikinya yang bagipemerintah kita tidak mungkin dilakukan sebab tidak ada UU
wajib simpankarya cetak (UU Deposit) yang mewajibkan setiap penerbit
mengirimkan contoh terbitannya (biasanya 2 eksemplar) ke perpustakaan yang
ditunjuk (biasanyaperpustakaan nasional).
Saat ini tidak ada satu negara pun
di dunia yang terang-terangan menyebutkan sensor sebagai kebijakan resmi
pemerintah. Hal ini terlihat dari konvenan dan deklarasi yang telah disahkan
mengenai kebebasan dan HAM seperti :
1. Piagam PBB (1945)
2. DUHAM PBB (1948)
3. Konvenan Hak-hak politik dan sipil
PBB (1966)
4. Konvenan tentang Hak-hak ekonomi dan
Sosbudb (1966)
5. Konvenan HAM Eropa (1953)
6. Akta Final Helsinki (1975)
7. Konvenan HAM Amerika (1978).
Beberapa dampak yang mungkin sebagai
ekses dari kebebasan pers misalnya :
- Berita bohong
- Berita yang melanggar norma susila dan norma agama
- Berita kriminalits dan kekerasan fisik
- Berita, tulisan, atau gambar yang membahayakan keselamatan dan keamanan Negara dan persatuan bangsa
Untuk memecahkan masalah ini maka
Komisi penyiaran Indonesia (KPI) menetapkan beberapa ketentuan yang harus
diperhatikan dalam memberitakan peristiwa kejahatan (kriminalits) terutamna bag
media elektronik yaitu :
- Menyiarkan atau menayangkan gambar pelaku kejahatan melanggar etika dan hokum
- Penayangan gambar-gambar mengerikan merugikan konsumen
- Penayangan gambar korban kejahatan harus dengan izin korban
Kesimpulan
Kebebasan pers yang sedang kita
nikmati sekarang memunculkan hal-hal yang sebelumnya tidak diperkirakan.
Suara-suara dari pihak pemerintah misalnya, telah menanggapinya dengan
bahasanya yang
khas; kebebasan pers
di ndoesia telah di luar kendali. Sementara dari pihak masyarakat, muncul pula reaksi yang
lebih konkert bersifat fisik.
Barangakali, kebebasana pers di
Indonesia telah menghasilkan
berbagai ekses. Dan hal itu makin menggejala tampaknya karena iklim kebebasan tersebut tidak dengan sigap
diiringi dengan kelengakapan hukumnya. Bahwa kebebasan pers akan memunculkan
kebabasan, itu sebenarnya merupakan sebuah konsekuensi yang wajar. Yang kemudian harus diantisipasi adalah
bagaimana agar sesuatu yang melebihi batas tersebut tidak kemudian diterima sebagai kewajaran.
Subscribe to:
Comments (Atom)
